Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menurunkan angka penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sejak 3 juli 2021. Dalam hal ini maka pemerintah perketat pula kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Berdasarkan peraturan tersebut maka BPJS Kesehatan sebagai pemberi layanan publik, tetap berupaya memberikan pelayanan optimal kepada peserta melalui layanan non tatap muka. BPJS Kesehatan telah memfasilitasi peserta melalui penguatan layanan digital dan layanan telepon, diantaranya PANDAWA, layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, hingga Mobile JKN sehingga peserta lebih dimudahkan karena dapat mengakses pelayanan administrasi kapan pun dan di mana pun.
Adapun layanan yang dapat diakses oleh peserta melalui PANDAWA berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN-KIS. Untuk mengakses layanan PANDAWA peserta hanya tinggal melakukan chat ke nomor PANDAWA, selanjutnya peserta diminta mengisi link permintaan data nomor telepon dan nama pelapor serta nomor telepon dan nama peserta yang akan diproses. Pelapor wajib mengisi data nomor telepon peserta yang akan diproses tersebut dengan nomor telepon aktif yang memiliki aplikasi Whatsapp karena semua komunikasi dengan petugas PANDAWA melalui aplikasi Whatsapp.
Dengan layanan non tatap muka diharapkan dapat memberi kemudahan bagi peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan dimanapun dan kapanpun tanpa harus keluar rumah, ditambah kemudahan akses membuat peserta tidak harus menyisihkan waktu banyak meninggalkan pekerjaan atau kepentingan lain. Jika ada kekurangan berkas dapat langsung dicari tanpa harus batal pelayanan seperti saat berkunjung langsung layanan tatap muka. Untuk mengetahui nomor PANDAWA di daerah masing-masing dapat melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Massenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot). hal ini menjadi nilai plus tersendiri bagi masyarakat yang selama ini menganggap pelayanan BPJS Kesehatan itu sulit dan butuh waktu banyak karena antrian yang tidak sedikit di kantor cabang, namun sekarang menjadi terasa mudah dan sangat membantu.
Daftar Pustaka
https://setkab.go.id/berlaku-mulai-22-juni-inilah-ketentuan-pengetatan-ppkm-mikro
https://www.jamkesnews.com/jamkesnews/berita/detail/bda/29817/20210712/bpjs-kesehatan-pastikan-masyarakat-tetap-peroleh-layanan-selama-ppkm-mikro
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnice info 👍
BalasHapusSangat bermanfaat 👍
BalasHapusThanks infonya ya🙏🏻👍🏻
BalasHapusGood job
BalasHapusTerima kasih info nya ilmu yg sangat bermanfaat
BalasHapusCakep, tks atas infonya
BalasHapusThanks infonya..sangat bermanfaat..👍
BalasHapusgood share.....terima kasih infonya
BalasHapusInformasi yang menarik ��
BalasHapusThank info nya, artikel bagus
BalasHapusInformasinya sangat menarik
BalasHapusThank infonya
BalasHapusTambah ilmu
BalasHapusTerimakasih infonya, tambah ilmu
BalasHapusNice, good job...
BalasHapusShare info menarik lainnya lagi ya Kak🙏
BalasHapusMenarik sekali
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusInfo yang membantu.
BalasHapus